Prahara di Kaki Gunung Salak: Perjuangan Petani Sukajaya Melawan Penggusuran dan Intimidasi

whatsapp image 2026 06 22 at 23.20.37

Penulis: Herli Nirwana

Irsyad Arif Fadhillah, Renno Baihaqi, dan Shofi Fajriah Berkontribusi dalam Artikel ini.

Suara takbir lantang terdengar berpadu dengan orasi keadilan yang memecah keheningan di depan Kantor Bupati Bogor. Di bawah terik matahari yang menyengat pada Rabu (17/6/2026). Para massa yang tergabung ke dalam gerakan “Sukajaya Melawan” berkumpul merapatkan barisan. Massa aksi yang terdiri dari petani, mahasiswa, dan masyarakat adat Desa Sukajaya berdiri kokoh memegang spanduk-spanduk tuntutan.

Suasana aksi berjalan kondusif namun sarat akan ketegangan; guratan amarah dan lelah nampak jelas di wajah para petani yang sedang mempertaruhkan tanah warisan nenek moyang mereka dari kepungan beton korporasi. Teriakan dalam kerumunan dengan menuntut agar Bupati melihat terpinggirnya warga Sukajaya dalam bayang-bayang berbagai penggusuran, bahkan intimidasi yang terus dialami warga Sukajaya hingga tiga generasi.

Klaim Tanpa Dasar Hingga Intimidasi

Konflik agraria di Sukajaya memuncak ketika PT Prima Mustika Candra (PMC) secara tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas lahan produktif seluas kurang lebih 20 hektare—bahkan mengklaim secara sepihak hingga 60 hektare tanpa batas wilayah yang jelas. Padahal, warga Sukajaya telah mengelola tanah resapan air di kaki Gunung Salak tersebut sejak zaman Belanda, diperkuat dengan kepemilikan surat garap sejak tahun 1982.

PT PMC berencana menyulap lahan pertanian, peternakan, dan sumber mata air warga menjadi kawasan perumahan komersial. Rencana ini dinilai cacat hukum dan logis. Secara akademis, kontur tanah yang sangat curam membahayakan keselamatan, ditambah adanya moratorium dari Gubernur yang melarang pembangunan di kaki gunung. 

Ironisnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (S-HGB) PT PMC yang terbit sejak tahun 2002 dinilai cacat hukum. Lahan tersebut ditelantarkan selama 24 tahun tanpa pembangunan , dan suratnya digadaikan di Bank Sinarmas. 

whatsapp image 2026 06 22 at 23.20.42
Orasi Adoh sebagai warga Sukajaya yang sudah tinggal selama 78 tahun dalam aksi di gedung bupati Bogor pada (17/6/26)/Fotografer: Renno Baihaqi

Kini, menjelang masa berlaku S-HGB habis pada Maret 2027, perusahaan bergerak brutal melakukan pembersihan lahan (clean and clear) demi memperpanjang izin atau mengoperalihkan tanah negara tersebut. Dalam aksi demonstrasi, warga Sukajaya menuntut delapan tuntutan yang harus dipenuhi.

Didampingi oleh organisasi lingkungan dan hukum seperti WALHI, LBH Jakarta, Komnas HAM, dan KPA , gerakan Sukajaya Melawan membawa delapan tuntutan utama ke hadapan pemerintah daerah:

  1. Tolak perpanjangan dan oper alih S-HGB PT PMC.
  2. Investigasi dan audit S-HGB PT PMC, Camat Tamansari, dan Kepala Desa Sukajaya atas dugaan gratifikasi mobilisasi aparat.
  3. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya.
  4. Mendesak Pemda menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar tanah menjadi milik kolektif tanah negara.
  5. Mendesak ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menyoroti kasus ini.
  6. Hentikan premanisme dan intimidasi dari PT PMC, serta menolak tegas relokasi atau ganti rugi.
  7. Copot Camat Kecamatan Tamansari yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
  8. Copot izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya.

Agus, sekaligus menjadi Koordinator Lapangan menjelaskan bahwa tuntutan yang dibawa bisa didengar oleh bupati, karena sudah tiga generasi konflik Sukajaya tidak menemukan titik terang.

Kemudian, Agus menilai adanya indikasi gratifikasi mengenai dalam memobilisasi aparat, ” Kami minta mereka diaudit karena ada indikasi gratifikasi dalam memobilisasi aparat. Kami juga meminta teman-teman media untuk membantu menyuarakan hal ini demi kemanusiaan, karena selama ini media dinilai hanya berpihak kepada PT PMC. Kami tidak punya uang untuk ini. ” Tutur Agus dalam wawancara.

Gesekan antara warga Sukajaya dengan pihak luar pun semakin memanas, pasalnya Agus mengatakan bahwa ada warga yang mengaku sebagai warga asli Sukajaya.

Hampir terjadi bentrokan horizontal, penyebabnya karena ada oknum masyarakat luar yang disewa oleh PT PMC untuk mengaku-ngaku sebagai warga Sukajaya yang menerima uang ganti rugi. Proses ganti rugi settingan itu bahkan difasilitasi langsung oleh camat dan dihadiri oleh kepala desa.   Ungkap Agus

whatsapp image 2026 06 22 at 23.20.36 (1)
Wawancara Agus sebagai Korlap (17/6/26)/Fotografer: Renno Baihaqi

Kekecewaan terungkap saat Agus menuturkan bahwa gubernur sudah tidak penting bagi warga Sukajaya, karena gubernur hanya menginjakkan kaki di Sukamantri saja. Ia berkata bahwa tidak mungkin gubernur tidak mengetahui persoalan yang ada di Sukajaya, “. Gubernur pernah datang berkunjung ke Sukamantri, tapi kenapa tidak pernah mau menginjakkan kaki ke Sukajaya? Mungkin dia itu bapaknya orang-orang, bukan bapaknya kami rakyat kecil. ” Sambatnya dalam wawancara.

Hal serupa yang disampaikan oleh Christoper, selaku massa aksi yang turut dalam menyuarakan aksi Sukajaya Melawan. Baginya, Sukajaya adalah perjuangan. Klaim tanah dengan mengatasnamakan secara tiba-tiba menjadi problematika yang cukup pelik.

Menurutnya, tumpang tindih dalam kekuasaan justru menjadi pemeran utama dari permasalahan Sukajaya. “Bukan hanya ketimpang tindihan, tapi ada bupati sebelumnya melampaui kewenangannya untuk mengambil alih pengesahan dari SHGB tersebut juga.” Tutur Christoper.

Dengan menolak perpanjang SHGB yang akan berakhir, menjadi harapan yang besar bagi Christoper. Ia mengungkapkan bahwa tanah wilayah yang warga Sukajaya injakkan, adalah sebuah hak yang tidak bisa diambil paksa dengan mengklaim secara sepihak. Warga Sukajaya berhak mendapatkan kelayakan untuk bisa makan di tanah mereka sendiri.

Christoper juga menjelaskan bahwa SHGB pun bisa jadi pisau bermata dua, “Bagi PT PMC itu kebanggaan, tapi bagi kami itu adalah bukti bahwa adanya ketidakadilan negara ini.” Pungkasnya.

Aroma kriminalisasi kepada masyarakat pun menyengat kuat. Hingga saat ini, enam warga Sukajaya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres). Dua di antaranya, yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, diproses hukum (pro justisia) dengan tuduhan absurd menyerobot lahan. Mereka dilaporkan oleh Entong Kuku—yang mengaku Direktur utama PT PMC namun namanya tidak terdaftar di website resmi korporasi. 

Adoh, sebagai petani sekaligus warga Sukajaya mengungkapkan bahwa intimidasi yang ia terima tak sedikit, Adoh sedari dulu menerima suapan, intimidasi agar ia merelakan tanah yang ia tinggal harus diberikan kepada pihak yang ingin menguasi tanah kelahirannya.

Saya waktu itu, zaman tahunnya saya lupa ada Koramil juga yang memberikan uang satu koper tapi saya tolak. Ucap pria paruh baya itu.

Intimidasi yang melibatkan instansi justru menjadi tantangan terberat bagi warga Sukajaya, Mereka harus merelakan tubuh yang membutuhkan hak atas tanahnya, justru mendapatkan kriminalisasi. Berbagai tuduhan yang terus menerus dituju, suara masyarakat Sukajaya justru semakin lantang. Mereka hanya ingin didengar, bupati yang seharusnya turun dan melihat kondisi lapangan yang terjadi. Ironi sekali seorang dari bagian kantor bupati Bogor justru tak paham mengenai konflik agraria.

whatsapp image 2026 06 22 at 23.20.36
Unjuk rasa yang dilakukan oleh massa aksi dengan membuat mini drama yang menceritakan penyerobotan tanah secara paksa (17/6/26)/ Fotografer: Irsyad Arif Fadhillah

Secara legal formal, PT PMC sebenarnya hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini statusnya sudah cacat hukum. Selama 29 tahun lamanya, lahan tersebut dibiarkan terlantar tanpa ada aktivitas pembangunan sedikit pun. Padahal, jika merujuk pada undang-undang yang berlaku, tanah yang ditelantarkan selama dua tahun saja sudah sepatutnya dicabut haknya, dikembalikan kepada negara, dan dialokasikan untuk rakyat. Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, surat tanah yang bermasalah itu justru digadaikan ke Bank Sinarmas.

Agus mengatakan bahwa warga sudah beberapa kali melapor mengenai konflik ini, namun bak menara gading dan lembah sunyi, mereka tak didengar dan takada langkah yang konkret.

Malah warga kami yang terus-menerus dipanggil polisi, statusnya memang masih saksi, tapi ini sudah pemanggilan yang kesembilan kalinya.  Pungkas Agus.

Sore yang Memanas Tanpa Jawaban Sang Pemimpin

Ketika matahari berada di tepian Barat dan jarum jam sudah menunjukkan pukul 17.30 WIB, harapan massa aksi untuk bertemu langsung dengan Bupati Bogor harus pupus. Pimpinan daerah tersebut dilaporkan sedang berada di Jakarta.

Di sisi lain gerbang kantor bupati tetap kokoh tertutup, hanya menyisakan barikade Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparatur setempat yang menghadapi massa aksi tanpa memberikan solusi maupun titik terang.

Ketika aksi hendak dibubarkan, situasi sempat memanas. Aparatur keamanan mulai memaksa para pendemo untuk keluar dari wilayah aksi. Tindakan tersebut terasa seperti memprovokasi massa agar suasana yang sejak pagi kondusif berubah menjadi sebuah kerusuhan. Kendati digiring mundur di bawah tekanan intimidasi psikologis aparat dan kekecewaan mendalam akibat diabaikan bupati, warga Sukajaya terpaksa pulang dengan tangan hampa namun dengan kepalan tangan yang kian mengeras. Perjuangan belum usai, dan Sukajaya akan terus melawan demi sejengkal tanah hidup mereka.

Editor: Angga Ferdian

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top