Beranda / Panggung Bebas / Polisi yang Tak Lagi Pulang ke Rumahnya Sendiri

Polisi yang Tak Lagi Pulang ke Rumahnya Sendiri

whatsapp image 2026 06 28 at 20.24.55

9 Juni 2026, di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, sebuah palu jatuh tanpa banyak perdebatan. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian menjadi undang-undang.

Delapan hari sebelumnya, pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah; 20 hari sebelum itu, DPR baru menetapkannya sebagai RUU inisiatif. Delapan hari kemudian, pada 17 Juni, Presiden Prabowo Subianto menandatanganinya menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, dicatat dalam Lembaran Negara Nomor 63. Dengan membaca salinan resminya dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, halaman demi halaman, dengan satu pertanyaan yang terus mengganggu: di antara klausa-klausa yang tampak teknis dan administratif itu, ke mana sebenarnya kekuasaan ini sedang bergeser?

Jawabannya, setelah pasal demi pasal ditelusuri, tidak ada di tempat yang ramai diributkan orang. Ia ada di pasal yang paling sunyi—pasal tentang siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota komisi pengawas kepolisian.

Pintu yang Dibuka Kembali: Pasal 28A

Mari mulai dari yang paling dikenal publik. Pasal 28 ayat (3) yang lama, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU ini sendiri, sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum mengikat. Implikasinya, menurut penjelasan resmi UU ini sendiri, semestinya memperketat: personel Polri yang hendak menduduki jabatan sipil yang tak bersangkut paut dengan kepolisian wajib mundur atau pensiun lebih dahulu.

Tetapi yang terjadi kemudian adalah gerakan balik yang halus. Alih-alih menormakan kewajiban mundur itu, pembentuk undang-undang menyisipkan Pasal 28A yang sama sekali baru—lima ayat yang justru melebarkan pintu yang baru saja MK coba persempit. Ayat (1) membolehkan personel aktif mengisi jabatan luar institusi “sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian”.

Ayat (2) merincinya ke tiga bidang besar: pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pelindungan-pengayoman-pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum—tiga rumpun yang, dalam penjelasan resminya, mencakup mulai dari urusan politik dan keamanan, dalam negeri, perlindungan saksi-korban, pengawasan obat dan makanan, hingga penanggulangan narkotika.

Ayat (3) menambah klausul terbuka: di luar kementerian/lembaga yang disebut ayat (2), personel bisa ditugaskan ke mana saja “sepanjang terdapat permintaan” dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahliannya. Ayat (4) menegaskan: penugasan berdasarkan kebijakan Presiden tetap bisa berjalan, dengan masa transisi dua tahun bagi yang sudah menjabat saat UU ini diundangkan—dan, sebagaimana dicatat koalisi masyarakat sipil yang menelaah pasal ini bagi Tempo, pasal tersebut tidak membatasi institusi sipil mana saja yang boleh diisi personel aktif, sekaligus tidak mewajibkan pengunduran diri dari korps kepolisian.

Bandingkan dengan logika Putusan 114/2025: MK ingin mempertegas batas, pembentuk UU justru menjawabnya dengan pasal yang lebih elastis dari sebelumnya. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut UU ini cacat ganda—formil dan materiil. Secara formil, menurutnya, pembahasan RUU ini mengabaikan partisipasi publik yang bermakna, sebuah syarat yang justru pernah ditetapkan MK sendiri saat menguji UU Cipta Kerja pada 2020.

Secara materiil, penghapusan kewajiban mundur itu dinilainya melanggar arah putusan MK yang semestinya ia tegakkan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, sependapat dengan penilaian itu, dan menambahkan satu hal yang lebih getir: kewajiban mundur bagi personel yang menduduki jabatan sipil sebetulnya juga merupakan salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) komisi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri. Rekomendasi dari komisi bentukan presiden, diabaikan oleh undang-undang yang disahkan di bawah pemerintahan presiden yang sama.

Koalisi masyarakat sipil yang menamai dirinya Reformasi untuk Polri (RFP)—berisi sejumlah lembaga termasuk KontraS melalui juru bicaranya Muhammad Isnur menyebut Pasal 28A membuka “ruang yang luas” bagi personel aktif menduduki jabatan tanpa batasan jelas, sebuah ketentuan yang menurut mereka inkonstitusional karena bertentangan dengan Putusan 114/2025. Penjelasan resmi UU ini sendiri menyebut penempatan personel di lembaga lain sebagai “bentuk sinergi dan integrasi dalam sistem keamanan nasional”—sebuah pembenaran yang terdengar elegan, tapi tidak menjawab satu hal mendasar: siapa yang mengawasi personel berseragam yang kini bisa duduk di kursi sipil tanpa pernah benar-benar melepas rantai komandonya ke Kapolri?

Usia yang Ditentukan oleh Kebutuhan, Bukan oleh Aturan

Pasal 30 ayat (5) membagi usia pensiun secara berjenjang: 59 tahun untuk tamtama-bintara, 60 tahun untuk perwira pertama hingga tinggi—dan untuk perwira tinggi bintang empat, huruf c memberi ruang tambahan: dapat diperpanjang maksimal satu tahun lagi, “sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden”. Ayat (7) memberi ruang serupa bagi siapa pun yang punya “keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan”, atas usul Kapolri atau, sekali lagi, “kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.

Yang jarang diketahui publik adalah bagaimana rumusan ini lahir. Berdasarkan laporan Kompas, kesepakatan awal pemerintah dan Panitia Kerja RUU di DPR pada Senin malam, 8 Juni 2026, hanya menyebut perpanjangan “maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan”—tanpa kata “atau”.

Esoknya, sekitar satu jam sebelum Rapat Paripurna mengesahkan RUU ini, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tiba-tiba mengusulkan tambahan kata “atau” ke dalam rumusan itu, sehingga bunyinya berubah menjadi: dapat diperpanjang satu tahun “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden”. Perubahan satu kata itu, menurut catatan Kompas, sama sekali tidak muncul dalam rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang disiarkan televisi parlemen semalam sebelumnya. Implikasinya signifikan: dengan kata “atau”, batas satu tahun perpanjangan itu praktis tidak lagi mengikat, karena jalur kedua—kebutuhan yang ditetapkan Presiden berdiri sendiri tanpa batas waktu yang jelas. Eddy berdalih perubahan itu semata menegaskan hak prerogatif presiden.

Penjelasan resmi UU ini membela ketentuan ini dengan argumen yang masuk akal di atas kertas: tugas kepolisian modern—kejahatan transnasional, siber, keuangan, berbasis teknologi tinggi membutuhkan “kematangan analisis” dan “keahlian teknis” yang hanya didapat lewat pengalaman panjang, bukan semata kekuatan fisik. Argumen ini punya logikanya sendiri. Tapi ia tak menjawab pertanyaan yang lebih struktural: ketika kelonggaran masa jabatan jenderal bintang empat jabatan yang hari ini hanya disandang Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri, dan yang semestinya memasuki usia pensiun pada Mei 2027 bergantung pada “kebutuhan” yang ditetapkan secara personal oleh Presiden, ke arah mana insentif loyalitas pucuk pimpinan kepolisian akan bergeser?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut perubahan usia pensiun dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun ini, ditambah klausul perpanjangan tanpa batas tegas bagi jenderal bintang empat, sebagai ketentuan yang membuat tidak ada lagi batas pasti selama yang bersangkutan masih dibutuhkan presiden. Dan memang demikianlah bunyi pasalnya: bukan badan independen, bukan mekanisme institusional yang transparan, melainkan satu Keputusan Presiden.

Kapolri Listyo Sigit sendiri, ketika dimintai tanggapan di Gedung DPR pada hari pengesahan, menyatakan belum membaca ketentuan itu secara detail, namun meyakini perpanjangan usia pensiun tidak akan menyumbat jenjang karier personel di bawahnya. Sejumlah pengamat menilai sebaliknya: penumpukan perwira menengah dan tinggi, jika ditambah perpanjangan usia di pucuk pimpinan, berisiko memperlambat regenerasi dan menambah beban anggaran negara untuk gaji serta tunjangan personel aktif yang lebih lama bertugas.

Pasal yang Sebenarnya Paling Berbahaya: Kompolnas yang Diserahkan Sepenuhnya

Di sinilah, setelah membaca ulang teksnya, saya menemukan apa yang sesungguhnya paling layak dicemaskan—justru bukan pada pasal-pasal yang ramai dibicarakan publik, melainkan pada rangkaian pasal tentang Komisi Kepolisian Nasional yang jarang disorot media.

Pasal 37 ayat (1) UU baru ini menegaskan: Kompolnas “berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Ayat (2) yang lama dihapus, tanpa penjelasan lebih lanjut selain “cukup jelas”. Pasal 38 memang menambah fungsi Kompolnas dibanding aturan lama dari semula hanya dua tugas (membantu Presiden menetapkan arah kebijakan, dan memberi pertimbangan pengangkatan-pemberhentian Kapolri). Kini ditambah dua tugas dan tiga fungsi baru: memberi masukan soal budaya integritas dan profesionalitas Polri, soal pembangunan budaya organisasi dan kinerja, menerima keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberi masukan kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberi pertimbangan pembentukan kode etik profesi.

Penambahan ini nyata di atas kertas. Tetapi seluruhnya tetap berupa kata kerja “membantu”, “memberikan pertimbangan”, “memberikan masukan”, “menerima saran” tidak satu pun frasa yang memberi Kompolnas kewenangan investigatif yang mengikat, kewenangan memanggil paksa, atau kewenangan menjatuhkan sanksi. Ia tetap lembaga penasihat, bukan lembaga pengawas dalam arti yang bergigi.

Lalu Pasal 39B menyempurnakan gambar itu: seluruh anggota Kompolnas “diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Ketua dan wakil ketuanya “dipilih dan ditetapkan oleh Presiden”. Dan komisi ini “menyampaikan laporan kepada Presiden”—bukan kepada publik, bukan kepada DPR sebagai representasi rakyat, hanya kepada satu orang yang sekaligus menjadi pihak yang diberi kewenangan mengangkat sekaligus memecat para pengawasnya sendiri.

Memang benar, Pasal 39A menambahkan syarat keanggotaan yang lebih ketat—pengalaman minimal dua puluh tahun di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian, tak pernah berbuat tercela, tak pernah dipidana—dan jumlah sembilan anggota dipertahankan dengan tambahan unsur akademisi. Tetapi syarat administratif yang lebih rapi tidak mengubah satu hal: siapa yang berhak mencoret nama dari daftar itu tetaplah satu orang yang sama.

Pasal 39C menambahkan: anggota Kompolnas bisa diberhentikan jika “menjadi terdakwa” dalam perkara pidana sebuah frasa yang dalam konteks politik Indonesia, sejarahnya cukup elastis untuk dijadikan jalan menyingkirkan figur yang tidak disukai kekuasaan, tanpa perlu menunggu vonis berkekuatan hukum tetap.

Ini adalah arsitektur yang, jika dibaca bersama, membentuk satu lingkaran tertutup: lembaga yang seharusnya mengawasi Polri sepenuhnya bergantung—dari rekrutmen, pengangkatan, sampai pemberhentian—pada kemauan satu individu yang juga memegang kendali atas siapa yang dapat diperpanjang masa dinasnya di pucuk Polri (lewat Pasal 30), dan siapa yang dapat ditugaskan ke jabatan-jabatan sipil strategis (lewat Pasal 28A). Tiga rangkaian kewenangan ini—pengisian jabatan luar institusi, perpanjangan usia pensiun pucuk pimpinan, dan kendali penuh atas komisi pengawas—pada akhirnya bertemu di satu titik simpul yang sama: kebijaksanaan personal kepala negara, bukan mekanisme kelembagaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Melalui Muhammad Isnur, disebut sebagai kegagalan total memperkuat Kompolnas secara substansial koalisi itu menilai komisi ini tetap diposisikan sebagai lembaga quasi-eksekutif yang konsultatif, bukan badan eksternal independen dengan kewenangan sanksi, padahal itulah kebutuhan dasar checks and balances atas institusi yang memegang monopoli kekerasan negara. Membaca teks final yang sudah disahkan, kegagalan itu rupanya bukan sekadar gagal memperkuat, ia justru secara aktif mengukuhkan subordinasi Kompolnas kepada kekuasaan eksekutif, dalam bahasa hukum yang resmi dan mengikat.

Kecepatan sebagai Strategi

Ada satu fakta yang, bila ditulis sebagai garis waktu, berbicara sendiri tanpa perlu tafsir. DPR menetapkan revisi UU Polri sebagai RUU inisiatifnya pada 20 Mei 2026. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah pada 4 Juni. Lima hari kemudian, pada 9 Juni, Komisi III DPR mengambil persetujuan tingkat pertama, dan pada sore hari yang sama Rapat Paripurna mengesahkannya menjadi undang-undang.

Delapan hari berikutnya, 17 Juni, Presiden menandatanganinya. Dari penetapan sebagai RUU inisiatif hingga pengesahan: kurang dari satu bulan. Amnesty International Indonesia, melalui Usman Hamid, menyebut proses ini berlangsung “ugal-ugalan” dan menyamakannya dengan pola legislasi tertutup yang sebelumnya juga terjadi pada revisi UU TNI, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK—tanpa naskah akademik maupun draf resmi yang dapat diakses publik secara terbuka selama pembahasan.

Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M. Syarif, mengamati hal yang sejalan: revisi ini, menurutnya, sama sekali tidak mengakomodasi rekomendasi yang telah disusun Komisi Reformasi—merujuk pada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang justru dibentuk oleh Presiden Prabowo sendiri pasca rangkaian sorotan publik atas kekerasan dan impunitas aparat.

Sebuah komisi reformasi dibentuk, bekerja, menyusun rekomendasi—dan rekomendasi itu kemudian dilewati begitu saja oleh undang-undang yang disahkan di bawah pemerintahan yang membentuknya. Kecepatan pembahasan, dalam pembacaan para kritikus ini, bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan strategi yang secara struktural meniadakan ruang bagi partisipasi publik yang bermakna—syarat yang oleh MK sendiri telah ditegaskan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang sah.

Reaksi hukum datang cepat. Hanya tiga hari setelah persetujuan di Rapat Paripurna, sekelompok advokat yang dipimpin Syamsul Jahidin mendaftarkan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan proses pembahasan yang dinilai tidak memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, ketika dikonfirmasi, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah uji materiil maupun uji formil tersebut, dan menyebut hal itu sebagai “saluran yang elegan” bagi masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.

Pernyataan itu, betapa pun terdengar demokratis, juga bisa dibaca sebagai pengakuan implisit: bahwa jalur partisipasi yang semestinya tersedia sebelum pengesahan, kini baru bisa ditempuh sesudahnya, lewat proses yang jauh lebih panjang dan mahal.

Satu hal lagi yang patut dicatat: Pasal 14 ayat (1) huruf o menambahkan tugas baru bagi Polri untuk “melindungi dan mengamankan objek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional”. Penjelasan resminya hanya menulis “cukup jelas”—padahal frasa “kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional” adalah jenis bahasa hukum yang nyaris tak punya batas tafsir yang jelas. Aksi buruh, demonstrasi mahasiswa, mogok kerja skala besar, bahkan liputan investigatif yang dianggap mengganggu “stabilitas” semuanya secara teoretis bisa ditarik masuk ke dalam payung kalimat ini, tanpa definisi yang lebih ketat yang membatasi penggunaannya. Koalisi RFP turut menyoroti pasal ini sebagai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan membuka ruang penyalahgunaan, dengan alasan yang sama: tidak ada batas definitif atas apa yang dihitung sebagai ancaman terhadap stabilitas.

Memang benar, Pasal 19A yang baru disisipkan memberi prinsip “profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas”, serta menyebut pengawasan dilakukan lewat fungsi inspektorat dan teknologi seperti kamera tubuh, CCTV, kecerdasan buatan, dan sistem pengaduan masyarakat. Tapi yang penting dicatat: ayat (2) pasal ini menyebut pengawasan dilaksanakan melalui “fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan”—semuanya mekanisme internal di tubuh Polri sendiri.

Tidak ada satu klausul pun di pasal ini yang memberi peran kepada badan eksternal independen. Lebih jauh, koalisi RFP mencatat bahwa ayat (4) pasal ini menurunkan derajat pengaturan teknis pengawasan tersebut dari semula direncanakan sebagai Peraturan Pemerintah menjadi Peraturan Kepolisian—perubahan derajat regulasi yang, menurut mereka, menutup ruang partisipasi publik dalam penyusunan aturan teknis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sebab badan yang diatur dan badan yang menyusun aturannya menjadi satu institusi yang sama.

Pengawasan yang diperkuat, pada akhirnya, adalah pengawasan yang Polri lakukan terhadap dirinya sendiri—sementara badan yang seharusnya menjadi mata eksternal, Kompolnas, justru pada saat yang sama dipertegas posisinya sebagai bawahan personal Presiden.

Dwifungsi yang Tak Lagi Memerlukan Seragam yang Mencolok

Reformasi 1998 memisahkan Polri dari ABRI justru karena pengalaman pahit dwifungsi: aparat keamanan yang merangkap jabatan sipil-politik sekaligus memegang kekuatan represif. UU baru ini tidak menghidupkan kembali model lama itu secara kasar dan kentara. Ia melakukannya dengan jauh lebih halus—lewat pasal-pasal yang masing-masing, jika dibaca sendiri-sendiri, tampak teknis dan masuk akal: penempatan personel di kementerian terkait (Pasal 28A), fleksibilitas usia pensiun untuk jabatan yang membutuhkan pengalaman (Pasal 30), penambahan fungsi dan tugas Kompolnas (Pasal 37-39D), penambahan tugas pengamanan objek strategis (Pasal 14).

Sejumlah analis bahkan menyebut kombinasi pasal-pasal ini, secara implisit, berisiko menghidupkan kembali pola dwifungsi keamanan yang sudah dilarang sejak reformasi, bukan lewat seragam yang mencolok di kursi parlemen seperti era Orde Baru, melainkan lewat jabatan-jabatan manajerial yang tampak biasa di kementerian dan lembaga negara.

Tapi ketika dijahit menjadi satu kain yang utuh, pola yang muncul adalah konsentrasi kekuasaan ke satu simpul yang sama: kebijaksanaan personal Presiden, tanpa pagar kelembagaan independen yang cukup kuat untuk menyeimbangkannya.

Bukan karena ada niat eksplisit untuk otoritarianisme—penjelasan umum UU ini secara konsisten berbicara tentang “modernisasi”, “profesionalisme”, dan “perlindungan HAM”, dan sejumlah ketentuan teknis di dalamnya memang progresif, misalnya pembukaan jalur masuk anggota Polri bagi penyandang disabilitas pada Pasal 21 ayat (2), atau kewajiban Polri menyusun kurikulum pendidikan HAM dan demokrasi pada Pasal 32A—melainkan karena arsitektur kewenangan yang terbangun ini, begitu berdiri sebagai hukum positif, dapat dipakai oleh siapa pun yang nanti memegangnya, dengan niat apa pun yang mereka bawa ke kursi kekuasaan.

Civilian oversight bukan jargon impor. Ia adalah mekanisme paling mendasar yang memastikan monopoli kekerasan yang dipegang negara tidak pernah berbalik melawan rakyat yang memberinya legitimasi—dan mekanisme itu hanya bekerja jika badan pengawasnya benar-benar independen dari kekuasaan yang diawasinya. Pasal 39B, dengan menyerahkan seluruh hak hidup-mati keanggotaan Kompolnas ke tangan satu orang, justru membongkar fondasi itu dari dalam.

Pertanyaan yang Harus Dipegang

Pemerintah dan DPR boleh membela UU ini sebagai kelanjutan reformasi peradilan pidana yang sudah dimulai lewat KUHAP baru, dan sebagai jawaban atas kebutuhan modernisasi institusi yang nyata: keterbukaan, transparansi, kapasitas menghadapi kejahatan siber dan kejahatan lintas batas. Argumen itu punya tempatnya. Tapi kamera tubuh dan sistem pengaduan masyarakat tidak menjawab pertanyaan tentang siapa yang menentukan siapa duduk di kursi pengawas, atau siapa yang menentukan berapa lama seorang jenderal boleh memegang jabatannya.

Permohonan uji formil yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi barangkali akan menjawab sebagian pertanyaan prosedural itu. Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar—soal arsitektur kewenangan yang sudah berdiri sebagai hukum positif, terlepas dari hasil uji konstitusional apa pun—akan tetap ada di sana, menunggu siapa pun yang kelak mewarisinya.

Pertanyaan yang seharusnya kita pegang bukan apakah Polri membutuhkan modernisasi. Pertanyaannya adalah: modernisasi macam apa yang kita izinkan, jika ia menempatkan kendali atas lembaga pengawas, justru di tangan kekuasaan yang seharusnya diawasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *